Page 266 - Demo
P. 266
229penjara, sistem rehabilitasi belum optimal, dan stigmamasyarakat sering kali menganggap semua orang yangmemakai narkotika sama bersalahnya dengan pengedar. Dengan revisi UU, Yusril ingin memperjelas batas antaradua kategori ini %u2014pengedar dan pengguna%u2014 sehinggapengguna yang bersedia dan memang membutuhkanperawatan bisa direhabilitasi, bukan dipenjara.Strategi ini juga berdampak langsung terhadap tata kelolapemasyarakatan. Menurut Yusril, lebih dari seribu petugaslapas yang kurang disiplin saat ini dibawa ke Nusa Kambangan untuk pelatihan dan penguatan disiplin. Artinya, perbaikan tidak berhenti di regulasi semata, tetapijuga mencakup reformasi internal lembaga pemasyarakatan,agar sistem rehabilitasi berjalan lancar, profesional, dan bebaspraktik curang. Petugas yang disiplin akan memastikan bahwanarapidana%u2014 khususnya pengguna%u2014 mendapatkan layananrehabilitasi optimal, dan bukan hanya jadi penghuni sel yangsesak.Kalau ditelisik lebih jauh, pergeseran paradigma ini sejatinyabukan hal baru. Banyak negara telah menempuh jalur yangserupa: membedakan antara pengedar dan pengguna. Di Portugal, misalnya, dekade lalu mereka melegalkanpenggunaan narkotika secara dekriminalisasi, dengan fokuspada rehabilitasi dan kesehatan masyarakat. Hasilnya? Angkapengguna narkoba tetap terkendali, tingkat kriminalitasmenurun, dan lembaga pemasyarakatan tidak penuh sesakoleh pecandu. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga

