Page 268 - Demo
P. 268


                                    231Ini sejalan dengan semangat hukum yang melayani manusia,bukan manusia yang dijadikan budak hukum. Dengan memulihkan mereka, negara tidak hanyamengurangi jumlah narapidana, tetapi juga memberikesempatan kedua kepada warga yang pernah tersandunguntuk kembali produktif, memberi kontribusi positif bagimasyarakat, dan memutus siklus ketergantungan.Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkahstrategis dalam menekan over-kapasitas LP, yang selama inimenjadi problem kronis. Lembaga pemasyarakatan yang penuhsesak berpotensi menimbulkan konflik internal, penyalahgunaankekuasaan petugas, dan kualitas pembinaan menurun. Dengan membedakan pengedar dan pengguna, sertamenekankan rehabilitasi bagi pengguna, sistem pemasyarakatanbisa fokus pada pengawasan dan pembinaan yang lebih efektif,bukan sekadar menjadi tempat penampungan sementara.Namun, upaya ini bukan tanpa tantangan. Rehabilitasimembutuhkan sumber daya: tenaga medis, psikolog, fasilitasterapi, dan program reintegrasi sosial yang memadai. Di sinilah koordinasi antarinstansi menjadi kunci. Polisi,kejaksaan, BNN, dan lembaga pemasyarakatan harus berjalanseiring, memastikan pengguna diarahkan ke jalur rehabilitasi,pengedar diproses hukum, dan masyarakat menerimapendekatan yang adil. Tanpa koordinasi ini, revisi UU bisa jadisekadar tinta di atas kertas.Langkah Yusril juga menunjukkan bahwa hukum harusadaptif terhadap realitas sosial dan kapasitas negara. UUNarkotika 35/2009 dibuat di era berbeda, ketika peredaran
                                
   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272