Page 370 - Demo
P. 370


                                    333hakim tidak hanya menerapkan fiqh, tetapi juga mempertimbangkan adat setempat agar keputusan bisa diterima masyarakat. Dalam kasus ekonomi syariah, kontrak mudharabah disusun dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola modern,tetapi tetap merujuk pada prinsip Islam. Bahkan dalam kasuspidana, hakim kerap mempertimbangkan musyawarahmasyarakat, mediasi, dan asas keadilan restoratif yang berakarpada adat.Fenomena ini juga sejalan dengan filosofi hukum modern.Profesor Satjipto Rahardjo, yang dikutip Yusril, menekankanbahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untukhukum. Ini berarti keadilan substantif harus diutamakan, danhukum harus melayani kebutuhan dan nilai kemanusiaan. Ketika prosedur formal semata menjadi raja, hukumkehilangan nyawanya. Ketika adat dan Islam absen, keadilanmenjadi kering dan terasa jauh dari hati masyarakat. Dengan orkestrasi ketiga sumber hukum, Indonesiaberupaya menjembatani ketegangan antara hukum formaldan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.Contoh konkret bisa kita lihat dalam penyelesaian sengketatanah antara perusahaan dan masyarakat lokal. Pengadilanformal memberikan keputusan berdasarkan KUHAP atauKUHP, tetapi implementasinya sering memicu ketegangankarena tidak memperhitungkan adat setempat. Ketika mediatormemahami adat Minangkabau atau hukum Islam setempat,penyelesaian bisa dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atauarbitrase berbasis hukum nasional. Hasilnya lebih diterima
                                
   364   365   366   367   368   369   370   371   372   373   374