Page 368 - Demo
P. 368
331Barat yang kadang mengutamakan teks dan prosedur. Contohnya, dalam sengketa warisan, seorang mediatoryang memahami hukum Islam dapat menengahi keluargadengan memperhatikan ketentuan syariah sekaligus menjagakeharmonisan keluarga, bukan sekadar menghitung jumlahbagian secara aritmetika semata. Hukum Islam hadir sebagaimata air yang menyejukkan hati, memberi rasa keadilan yangterasa, bukan hanya terlihat di atas kertas.Ketiga, hukum adat, atau customary law, adalah jiwahukum Indonesia yang paling murni, yang tumbuh dari rasakeadilan masyarakat lokal. Dari Minangkabau hingga Toraja,dari Bugis hingga Dayak, hukum adat menekankanmusyawarah, mufakat, dan pemeliharaan harmoni sosial. Dalam hukum adat Minangkabau, sengketa tanah warisantidak diselesaikan di pengadilan, tetapi oleh penghulu dankeluarga besar, dengan asas restoratif yang menjagakeharmonisan keluarga dan desa. Di Kalimantan, adat Dayak menekankan tebaru%u2014pertemuan desa untuk menyelesaikan konflik denganperantara tetua adat. Di Bali, konsep desa pakraman mengaturpenyelesaian konflik komunitas secara kolektif. Inilah hukumyang hidup, tidak kaku, fleksibel, tetapi sarat moral dan nilaikemanusiaan.Nah, lalu mengapa hukum Barat yang tampak menonjol? Pertama, karena visualitasnya. KUHAP dan KUHPtercetak tebal, diberi nomor pasal, dihafalkan oleh aparatpenegak hukum, dan dijadikan rujukan resmi di pengadilan. Kedua, karena modernitas sering diukur dari kemampuan-

