Page 363 - Demo
P. 363
326Secara historis, fondasi hukum Indonesia selalu pluralistik.Doktrin Pancasila menekankan keadilan sosial, sementarawarisan kolonial menyediakan kerangka teknis danadministratif. Namun, tanpa integrasi nilai moral dan budaya,hukum hanya menjadi kerangka kosong. Kesultanan Riau-Lingga adalah contoh nyata bagaimanahukum dapat dipadukan dengan etika, agama, dan adatsehingga menghasilkan tata kelola masyarakat yang stabil,harmonis, dan adil. Yusril mengingatkan bahwa pelajaran inirelevan bagi kita semua: sejarah hukum kerajaan Melayu bukan hanya nostalgia, tetapi peta nilai yang bisa mengarahkanpembentukan hukum modern.Dalam konteks global, pengakuan terhadap hukumberbasis nilai budaya dan agama tidaklah asing. Di beberapanegara di Timur Tengah, hukum Islam berfungsi sebagaisumber moral sekaligus hukum positif, sementara di Jepang,hukum adat dan norma sosial memengaruhi penegakanhukum. Integrasi budaya, moral, dan agama memberikanlegitimasi yang lebih dalam dibandingkan sekadar normaformal, karena hukum menjadi cerminan identitas sosial,spiritual, dan kultural masyarakatnya.Dengan demikian, pesan Yusril di Pulau Lingga adalahpanggilan untuk membumikan hukum. Hukum yang berakarpada nilai moral, budaya, dan Islam bukan sekadar teori, tetapipondasi praktis bagi pembangunan karakter bangsa. Aparathukum dan penyelenggara negara harus belajar dari sejarah,dari Sultan Mahmud Riayat Syah, dari adat dan tradisi Melayu,bahwa hukum yang adil tidak mungkin lahir dari teks saja; ia

