Page 360 - Demo
P. 360


                                    323budaya dan agama, yang menjadikan hukum lebih manusiawidan dapat diterima masyarakat luas.Dalam konteks modern, hal ini mengingatkan kita bahwasetiap kebijakan hukum harus tetap mengakar pada nilai-nilaisosial-budaya. Ketika aparat penegak hukum hanya mengacupada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan konteksmoral, sosial, dan historis, hukum kehilangan rohnya. Yusril menekankan pentingnya belajar dari sejarah bahwakeadilan adalah fondasi peradaban. Seperti Sultan MahmudRiayat Syah yang menegakkan keadilan bahkan ketikamenghadapi tekanan politik dan ancaman penjajahan, aparathukum modern pun harus memiliki keberanian moral untukmenegakkan hukum secara adil, tanpa memihak padakekuatan atau kepentingan tertentu.Pulau Lingga dan Pulau Penyengat menjadi laboratoriumhidup untuk memahami integrasi antara adat, Islam, danbudaya dalam pembentukan hukum. Di Museum Bukit Linggam Cahaya, Yusril menyaksikanpermainan tradisional gasing, yang bukan sekadar hiburan,melainkan simbol ketekunan, strategi, dan kearifan lokal.Gasing berputar di atas tanah yang stabil, seperti hukum yangharus berputar di atas fondasi moral dan budaya yang kuat. Nilai ketekunan dan kesabaran yang diajarkan melaluipermainan tradisional ini relevan bagi aparat penegak hukum:menegakkan hukum tidak selalu cepat dan mudah, tetapi membutuhkan kesungguhan, konsistensi, dan keteguhan moral.Sejarawan dan pakar hukum mengamati bahwa sistemhukum modern Indonesia memang lahir dari pluralisme:
                                
   354   355   356   357   358   359   360   361   362   363   364