Page 355 - Demo
P. 355
318Sementara itu, Prof. Richard Susskind, konsultan hukumInggris, menekankan bahwa e-justice harus dibangun tidakhanya untuk mempercepat proses pengadilan, tetapi jugauntuk memastikan kasus yang tidak viral tetap mendapatkanperhatian proporsional.Yusril Ihza Mahendra menegaskan, adaptasi hukum di eradigital tidak bisa hanya bergantung pada sistem e-court ataupublikasi daring semata. Transformasi mental aparat hukummenjadi kunci: mereka harus memahami dinamika digitaltanpa kehilangan prinsip dasar hukum. Perubahan pola pikirini mencakup kesadaran bahwa viralitas tidak selalu menandakan urgensi atau keadilan, serta kemampuan membedakanantara tekanan opini publik dan prinsip hukum yang konsisten.Sementara itu, pakar sosiologi hukum menambahkanperspektif kritis: fenomena no viral, no justice bukan hanyamasalah hukum, tapi juga cerminan ketimpangan sosial.Mereka yang memiliki akses media, pengetahuan teknologi,dan jaringan publik lebih mudah menarik perhatian,sedangkan kelompok marjinal cenderung terpinggirkan. Jadi,viralitas menjadi proxy untuk keadilan, sebuah mekanismeyang tidak adil secara intrinsik.Dalam kuliah umumnya, Yusril kembali menekankanfondasi hukum Indonesia yang pluralistik, mengintegrasikan rule of law ala Barat, nilai sosial budaya, dan moralitasagama. Konteks historis ini penting agar kita memahamibahwa sistem hukum Indonesia dibangun bukan untukmelayani kepentingan populer semata, melainkan untukmelindungi semua warga negara.

