Page 352 - Demo
P. 352
315di media sosial berakhir dengan minimnya penegakan,sementara kasus yang muncul di Twitter atau Instagramlangsung menarik perhatian lembaga investigasi. Hal serupa terjadi di India, di mana media sosial menjadisatu-satunya jalur bagi korban kejahatan untuk mendapatkeadilan. Dalam beberapa kasus, hanya setelah video atau fototersebar luas, aparat kepolisian bersikap tegas, seolah-olahviralitas menjadi kunci legitimasi hukum.Para pakar hukum dan sosiolog mengamati fenomena inidengan campuran keheranan dan kekhawatiran. Prof.Lawrence Friedman, pakar hukum dari Amerika Serikat,menyebutnya sebagai %u201cdigital justice paradox%u201d %u2014situasi dimana distribusi perhatian publik digital memengaruhi prioritaspenegakan hukum.

