Page 349 - Demo
P. 349
312Di tengah geliat teknologi yang tak terbendung, dimana setiap swipe dan klik bisa memengaruhi opinipublik, muncul fenomena yang membuat siapa punyang peduli pada hukum tersentak: no viral, no justice. Ungkapan ini bukan sekadar meme di media sosial; iaadalah refleksi tajam dari krisis kepercayaan masyarakatterhadap sistem peradilan, di mana kasus yang tidak menjadisorotan publik seringkali tenggelam dalam diam, sementarayang viral mendadak mendapat perhatian luar biasa. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, danPemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskanbahwa tantangan hukum di era digital menjadi semakinkompleks, memaksa sistem peradilan beradaptasi dengankarakteristik unik kasus-kasus modern, mulai dari dampakmedia sosial hingga kecerdasan buatan dan blockchain.LIMA PULUHNo Viral,No Justice

