Page 346 - Demo
P. 346
309mekanis. Hukum yang sejati harus mampu menjadi perisaibagi mereka yang lemah dan pedang bagi ketidakadilan. Disinilah pentingnya konsep pro bono yang tidak hanya menjadiritual formalitas pengacara mapan, tapi menjadi nyawa hukumitu sendiri: memberi perlindungan bagi mereka yang takmampu membeli keadilan. Jika hukum gagal di sini, kita tidaksekadar kehilangan hak; kita kehilangan esensi moral bangsa.Konferensi ini pun menghadirkan refleksi lebih luas: hukumtidak bisa dipisahkan dari dinamika sosial, ekonomi, danpolitik. Ketimpangan ekonomi yang nyata di masyarakat kita,dari kota hingga desa, berimplikasi langsung terhadap akseskeadilan. Mereka yang kaya bisa membayar pengacarahandal, menghadapi sistem yang kompleks dengan strategihukum berlapis, dan bahkan memanfaatkan celah regulasidemi keuntungan sendiri. Sementara mereka yang miskin?Mereka menghadapi tembok birokrasi yang tinggi, biayapengadilan yang menumpuk, dan risiko kriminalisasi yangmengintai setiap langkah.Mari kita tarik napas dan bayangkan skema dramatis: hukumsebagai jembatan yang seharusnya menghubungkan rakyatdengan keadilan, tapi jembatan itu hanya kuat bagi yang mampumembayar tol. Sisanya, terperosok di sungai ketidakadilan,menunggu air pasang keputusasaan. Dengan visi Yusril, hukumdiharapkan menjadi jembatan universal, tanpa tarif khusus untukkantong tebal. Dan ini bukan mimpi utopis; ini adalah panggilanpraktis untuk reformasi yang nyata.Selain itu, Yusril menyisipkan pesan moral yang seringterlupakan: hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial.

