Page 347 - Demo
P. 347
310Di era digital, di mana teknologi mengubah cara hidup,ekonomi, bahkan politik, hukum tidak bisa lagi menjadi alatstatis yang hanya menunggu kasus datang. Hukum harusbergerak, belajar, dan berevolusi. Ia harus peka terhadapdampak ekonomi dan sosial, serta mampu mencegahketidakadilan sebelum ia menjadi krisis yang tidak terkendali.Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, menekankanrelevansi konferensi ini, bukan hanya bagi Indonesia tapi jugadalam konteks global. Keadilan yang setara adalah temauniversal; di mana pun ketimpangan sosial-ekonomi ada,hukum menghadapi ujian moral yang sama. Dalam dunia yangsaling terhubung ini, reformasi hukum Indonesia menjadi cerminbagi negara lain: apakah kita mampu menempatkan hukumsebagai perisai bagi semua, bukan hanya bagi segelintir elite?Menutup refleksi ini, mari kita bayangkan perubahan kecilnamun dramatis: seorang petani di Sumatera Barat yang,dengan bantuan hukum pro bono, berhasil menuntut korporasiyang merampas tanahnya. Ia bukan lagi korban diam; iamenjadi simbol bahwa hukum bisa berpihak kepada merekayang lemah, bahwa ketimpangan bisa ditekan, dan bahwakeadilan tidak hanya mimpi di atas kertas. Seperti itulah citacita yang Yusril sampaikan%u2014bahwa hukum bisa menjadiinstrumen redistribusi yang nyata, alat moral dan praktissekaligus, dan fondasi bagi masyarakat yang lebih adil.Dengan gaya khas akademik tapi tetap mengena di realitasrakyat, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kita semua:hukum bukanlah permainan angka, bukan sekadar ritualadministrasi, dan bukan panggung bagi elit semata. Hukum

