Page 351 - Demo
P. 351
314Fenomena no viral, no justice sejatinya adalah cerminandari ketidaksetaraan baru dalam penegakan hukum. DiIndonesia, kita sering melihat kasus-kasus menonjol karenamenjadi viral, bukan karena besarnya dampak hukum atauurgensi moralnya. Contoh paling nyata adalah kasus kekerasan terhadapanak atau penyelewengan birokrasi lokal yang tiba-tiba ramaisetelah video atau laporan tersebar luas di media sosial. Kasuskasus yang serupa namun tidak terdokumentasi atau tidakmendapat perhatian warganet seringkali berakhir denganketidakadilan yang sunyi. Di era digital ini, hukum pun seakanmenari mengikuti popularitas, bukan keadilan.Fenomena serupa juga terjadi di berbagai belahan dunia.Di Amerika Serikat, istilah hashtag justice sering muncul,misalnya dalam kasus George Floyd pada 2020. Kasus inimenjadi sorotan global setelah video penangkapan dankematian Floyd tersebar di media sosial. Publik yang tergerakmemaksa sistem hukum untuk bertindak cepat, dan tekananopini publik mempercepat proses penuntutan terhadap aparatyang terlibat. Di sisi lain, banyak kasus kematian atau kekerasan yangtidak terdokumentasi viral justru jarang mendapatkanperhatian serius dari aparat penegak hukum. Kontras inimenciptakan ironi: hukum seakan menunggu %u201clampu hijau%u201dpublik untuk bergerak.Di Inggris, fenomena no viral, no justice muncul dalamkonteks kasus pelecehan seksual atau penipuan korporasi kecil.Banyak kasus yang tidak diangkat media atau tidak dibagikan

