Page 353 - Demo
P. 353


                                    316Menurut Friedman, hal ini menunjukkan bahwa hukum,meskipun secara formal bersifat universal, prakteknya sangatrentan terhadap tekanan sosial yang bersifat temporal danviral. Sementara itu, Dr. Nivedita Menon, akademisi hukum dariIndia, menekankan bahwa fenomena no viral, no justice memperlihatkan kesenjangan antara prinsip hukum formal danrealitas sosial: hukum mungkin hadir dalam teks dan prosedur,namun keadilannya bergantung pada siapa yang bersuarapaling lantang.Di Indonesia, Yusril menekankan bahwa akar masalah initidak lepas dari sejarah hukum nasional yang pluralistik.Setelah Proklamasi 1945, Indonesia mewarisi tumpukanperaturan kolonial yang berorientasi pada penguasa, bukanrakyat. Reformasi hukum dilakukan untuk menegakkan nilai-nilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankankeadilan sosial, moral, dan budaya bangsa. Namun,transformasi formal ini belum sepenuhnya menjawabtantangan digital. Masyarakat menyadari bahwa hukum,dalam praktiknya, masih dapat %u201cditunda%u201d atau %u201cdihilangkan%u201djika tidak ada sorotan publik yang memadai. Dengan kata lain,sistem hukum masih belum sepenuhnya independen dari opinimassa, terutama di era di mana setiap kasus bisa menjadikonten media sosial.Fenomena ini menimbulkan dilema etis dan praktis. Di satusisi, media sosial memberi suara bagi mereka yang sebelumnyatidak terdengar. Korban atau pihak yang dirugikan dapat
                                
   347   348   349   350   351   352   353   354   355   356   357