Page 356 - Demo
P. 356
319Di era digital, prinsip ini harus diperkuat: hukum harusmampu menegakkan keadilan bahkan ketika kasus tidak viral,memastikan bahwa keadilan tidak lagi bersandar pada popularitas di media sosial.Dengan demikian, fenomena no viral, no justice menjadicermin dari tantangan besar: bagaimana hukum tetap relevandan adil di era informasi yang serba cepat. Adaptasi teknologi seperti e-court, AI, dan blockchainmemang penting, tetapi transformasi mental aparat hukumdan penguatan prinsip keadilan sosial tidak kalah krusial. Jika tidak, hukum akan tetap menari mengikuti klik, bukanmengikuti moral, kebenaran, atau hakikat keadilan itu sendiri.Di akhir refleksi, kita diingatkan bahwa setiap warganegara%u2014tidak peduli kaya, miskin, atau sekadar diam di sudutkota %u2014berhak atas perlindungan hukum yang setara. Viral atau tidak, kasus harus diadili dengan prinsip yangsama, karena keadilan sejati tidak menunggu trending topic. Dan ketika hukum mampu menegakkan prinsip ini,barulah kita bisa berkata bahwa demokrasi dan rule of law diera digital benar-benar berjalan beriringan, bukan hanyamenjadi panggung drama viral tanpa ujung.[]

