Page 354 - Demo
P. 354
317mengangkat kasusnya, membangun narasi, dan memobilisasidukungan. Di sisi lain, hukum menjadi tersandera popularitas; kasusyang tidak %u201cmenarik%u201d tidak mendapatkan perhatian yangsama. Hal ini dapat memperburuk ketidakadilan sosial, karenamasyarakat yang lemah secara ekonomi atau politik cenderungkurang mampu membuat kasus mereka viral. Dalam praktiknya, hukum yang seharusnya egalitermenjadi tergantung pada kemampuan publikasi digital %u2014sebuah ironi tragis di era informasi.Beberapa kasus nyata di Indonesia menunjukkan kekuatanviralitas dalam menegakkan hukum. Misalnya, kasus dugaankorupsi di pemerintah daerah yang sempat diabaikan sebelumvideo investigasi diunggah ke media sosial, atau kasus bullyingdi sekolah yang akhirnya ditangani serius setelah viral diTikTok. Di sisi lain, kasus kekerasan rumah tangga yang tidakterdokumentasi atau tidak mendapat perhatian mediaseringkali berakhir tanpa sanksi hukum yang memadai,meskipun bukti dan korban jelas ada.Di level global, fenomena ini juga memunculkanperdebatan tentang %u201cdigital fairness%u201d atau keadilan digital.Pakar hukum internasional menekankan perlunya regulasibaru yang memperhitungkan pengaruh media sosial,algoritma, dan AI terhadap penegakan hukum. Contohnya, Dr. Sandra Wachter dari Oxford Universitymenyoroti risiko algoritma dan social media analytics yangdapat memprioritaskan kasus tertentu karena nilai klik atauketerlibatan publik, bukan urgensi hukum.

