Page 361 - Demo
P. 361
324warisan kolonial, prinsip Pancasila, nilai sosial budaya, dannorma agama. Namun, apa yang membedakan hukum modern dengan hukum kerajaan klasik adalah adanya kesadaranbahwa hukum harus menjawab kebutuhan masyarakatkontemporer. Yusril menekankan bahwa tanpa dasar moral dan nilaikemanusiaan, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya.Pandangan ini sejalan dengan teori hukum antropologis yangdikemukakan Clifford Geertz, bahwa hukum adalah institusisosial yang dibentuk oleh interaksi antara norma formal danpraktik budaya, serta harus tetap relevan dengan nilai-nilaimasyarakat.Dalam praktiknya, nilai Islam dan adat tetap memengaruhipenyelenggaraan hukum. Misalnya, prinsip keadilan sosialyang diajarkan Islam mendorong redistribusi kesejahteraandan perlindungan bagi kaum lemah, sementara adat menekankan musyawarah dan penyelesaian sengketa secaraharmonis. Gabungan ini membentuk kerangka hukum yang tidakhanya kaku secara prosedural, tetapi juga fleksibel secaramoral. Sejarah Kesultanan Riau-Lingga membuktikan bahwahukum dapat menjadi instrumen untuk menjaga stabilitassosial, menghormati tradisi, dan melindungi nilai-nilai spiritualsekaligus duniawi.Ketika hukum modern di Indonesia menghadapi tantangan era digital, misalnya fenomena no viral, no justice, prinsipprinsip historis ini menjadi relevan kembali. Seperti adat danIslam yang menekankan keadilan bagi semua lapisan

