Page 367 - Demo
P. 367


                                    330Mari kita urai satu per satu, dari yang tampak hingga yangtersembunyi namun vital. Pertama, hukum Barat, warisan kolonial Belanda, hadirdengan kodifikasi dan lembaga formalnya. KUHAP, KUHP,dan peraturan perdata lainnya merupakan manifestasi konkritdari sistem hukum Barat yang menekankan aturan tertulis,prosedur baku, dan kepastian hukum. Kita bisa melihatnya di setiap pengadilan: hakim, jaksa,panitera, dan semua perangkat administrasi hukum seolahmenari menurut musik Belanda. Contohnya, KUHP mengaturtindak pidana dengan pasal-pasal yang kaku, mulai daripembunuhan hingga penggelapan, memberi kerangka yangjelas bagi aparat penegak hukum. Namun, di balik kepastian itu, ada kekeringan rasakemanusiaan%u2014ketika prosedur menjadi raja dan manusiamenjadi abdi. Tidak heran jika banyak orang bertanya,mengapa hukum Barat seolah menonjol? Karena ia terlihat,terdokumentasi, dan mudah diukur, sementara hukum yanglain, Islam dan adat, bekerja secara subtil, mengalir sepertisungai yang tak selalu tercatat di peta resmi.Kedua, hukum Islam, yang lebih halus dan spiritual,menekankan keadilan substantif dan kesejahteraan umat. Dibidang ekonomi, misalnya, hukum Islam berkembang pesatmelalui ekonomi syariah, kontrak mudharabah, musyarakah,dan wakaf. Dalam ranah keluarga, hukum Islam mengatur perkawinan, warisan, dan hak anak dengan prinsip maslahah%u2014mencari kebaikan bersama. Ini berbeda dengan kodifikasi
                                
   361   362   363   364   365   366   367   368   369   370   371