Page 369 - Demo
P. 369
332nya mengadopsi sistem hukum Barat: lembaga pengadilanyang hirarkis, prosedur administrasi yang baku, danpenegakan hukum yang terstandardisasi. Ketiga, karena hukum Barat telah masuk ke kurikulumpendidikan hukum, sehingga mahasiswa, hakim, dan pengacara sejak awal terbiasa dengan sistem ini, sementara hukumIslam dan adat lebih banyak dipelajari secara parsial atauterpisah. Akibatnya, masyarakat awam sering menilai hukumIndonesia adalah hukum Barat, meski secara substansi, setiapputusan sering menyeimbangkan ketiga sumber tersebut.Yusril menegaskan, pemerintah berkewajiban mengorkestrasi ketiganya. Ini bukan soal memilih satu sumber danmeninggalkan yang lain, tetapi memastikan bahwa hukumformal, hukum Islam, dan hukum adat berjalan selaras.Misalnya, dalam sengketa perkawinan di pengadilan agama,

