Page 371 - Demo
P. 371
334semua pihak, mengurangi konflik, dan tetap menghormatiprosedur formal sebagai landasan legal.Di tingkat internasional, negara-negara dengan sistem hukum pluralistik, seperti Malaysia atau India, juga menghadapitantangan serupa. Di Malaysia, sistem hukum sipil Barat dikodifikasi, tetapihukum Islam (syariah) mengatur keluarga dan warisanMuslim, sementara hukum adat Melayu tetap hidup di desa. Di India, hukum Inggris berlaku secara formal, tetapihukum adat dan hukum agama Hindu atau Muslim tetapmenjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa personal. Indonesia, dengan orkestrasi ketiga mata air hukum,memiliki kesempatan unik untuk menunjukkan bahwakeadilan yang bermartabat lahir dari keseimbangan antaraaturan formal, moral, dan budaya lokal.Namun, reformasi hukum di Indonesia masih menunggutahap akhir: menyatukan ketiga sumber ini secara konsistentanpa mengorbankan keadilan substantif. KUHAP harusrelevan terhadap perubahan zaman; hukum Islam harusmemperluas cakupan ekonomi dan sosial; hukum adat harusdiakui dan dilindungi agar tetap menjadi pilar keadilanmasyarakat. Kesemuanya harus digabung dalam simfoni hukumnasional yang harmonis, yang tidak hanya terlihat di ataskertas, tetapi terasa dalam kehidupan sehari-hari.Pada akhirnya, Yusril mengingatkan bahwa ketiga sumberhukum ini bukan hanya doktrin, melainkan napas kehidupanhukum di Indonesia.

