Page 24 - Demo
P. 24
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA1CHAPTER SATUREKONSEPTUALISASI MAKNA SAKSI DALAM KUHAPMELALUI JUDICIAL REVIEWAbstrakPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 merupakan salah satu landmark case yang melakukan rekonseptuliasasi makna saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum putusan ini, praktik penegakan hukum cenderung menempatkan saksi secara sempit sebagai orang yang secara langsung %u201cmelihat, mendengar, dan mengalami%u201d peristiwa pidana. Putusan ini merupakan gagasan orisinil dari permohonan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan KUHAP terkait saksi adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pihak yang dapat memberikan keterangan yang relevan bagi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, meskipun keterangan tersebut tidak selalu berasal dari pengalaman langsung yakni tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Tulisan ini menganalisis gagasan Yusril Ihza Mahendra yang kemudian diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Judicial review ini berdampak pada praktik pemeriksaan, pengelolaan alat

