Page 27 - Demo
P. 27
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA4KUHAP 1981 mendefinisikan saksi dan keterangan saksi secara sempit yakni harus yang melihat, mendengar, mengalami sendiri (Pasal 1 angka 26%u201327), sementara keterangan saksi diletakkan sebagai alat bukti utama (Pasal 184 ayat (1) huruf a).Menurut cara baca Yusril, kombinasi ini menimbulkan jebakan normatif. Hal ini disebabkan karena hak mengajukan saksi menguntungkan diakui namun kualifikasi saksi dipersempit sedemikian rupa.6 Penyidik dapat membuat penafsiran dan penilaian terhadap saksi yang diajukan oleh tersangka. Penafsiran penyidik selanjutnya dapat digunakan sewenang-wenang dengan alasan bahwa saksi yang diajukan tidak masuk dalam kriteria KUHAP.7 Oleh karenanya keterangannya hanya dianggap sebagai de auditu sehingga tidak berguna sebagai alat bukti.Disebabkan penafsiran kontradiktif inilah, maka hak pembelaan yang dijanjikan dalam KUHAP 1981 sebenarnya berubah menjadi ilusi. Oleh karenanya Yusril menguji klausula dalam KUHAP 1981 untuk memberikan penafsiran mengenai saksi secara konstitutional. Dalam narasi permohonannya, Yusril menempatkan masalah ini sebagai problem negara hukum. Dimana pada dasarnya rule of law memberikan jaminan bahwa prosedur tidak boleh tergantung selera aparat. Ia mempersoalkan satu hal yang krusial terkait siapa yang berwenang menilai 6. Ash and Nov, %u201cYusril Minta MK Tafsirkan Definisi %u2018Saksi%u2019 dalam KUHAP,%u201d Hukum Online, November 1, 2010, https://www.hukumonline.com/berita/a/yusrilminta-mk-tafsirkan-definisi-saksi-dalam-kuhap-lt4cceada4af703/.7. Respati Bayu Kristanto and Hervina Puspitosari, %u201cKekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan (Tinjauan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/PN. Sby,%u201d UNES Law Review 6, no. 2 (December 2023): 6653%u201364.

