Page 31 - Demo
P. 31
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA8hukum dan penolakan terhadap penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang: pemerintah tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.18 Jika hukum adalah panglima, maka aparat penyidik, penuntut, bahkan hakim tidak boleh menjadikan prosedur sebagai ruang improvisasi kehendak. Hukum acara pidana justru harus menjadi mekanisme pengendali kekuasaan koersif negara yang berfungsi mengarahkan, membatasi, dan membuat tindakan aparat accountable melalui standar-standar yang dapat diperiksa. Menurut Dicey, sebagaimana dikutip Yusril dalam permohonannya, due process of law biasanya diartikan sebagai %u201ca fundamental, constitutional guarantee that all legal proceeding will be fair and that one will be given notice of the proceedings and an opportunity to be heard the government act take away one%u2019s life, liberty or property. Also a constitutional guarantee that the law shall not be unreasonable, arbitrary, or capricious%u201d. Sedangkan kata arbitrary di sini diartikan %u201ca course of action or decicion that not based on the reason or judgement but on personal will or discreation without regards to rules standard%u201d. Penekanan terhadap due process of law sebagai salah satu ciri negara hukum membawa konsekuensi bahwa tindakan-tindakan aparatur penyelenggara negara bukan saja harus didasarkan atas norma norma hukum materil yang adil, tetapi juga harus didasarkan pada hukum formil yang mengatur prosedur untuk menegakkan ketentuan-ketentuan hukum materil yang memenuhi syarat-syarat keadilan.19 Norma-norma hukum prosedur itu haruslah bersifat fair. Ketentuan18. Simon Chesterman, %u201cAn International Rule of Law?,%u201d American Journal ofComparative Law 56, no. 2 (April 2008): 331%u201362, https://doi.org/10.5131/ajcl.2007.0009.19. Ramraj, %u201cFour Models of Due Process.%u201d

