Page 32 - Demo
P. 32


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA9ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbiter menurut selera penyelenggara kekuasaan Negara.Oleh karenanya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah ketentuan ketentuan hukum acara yang harus mencerminkan adanya due process of law yang fair, pasti dan adil, jauh dari hal-hal yang bersifat arbiter. Oleh karena hukum pidana yang ingin ditegakkan oleh KUHAP membawa akibat sanksi hukum yang terkait dengan hak-hak asasi manusia seperti pidana penjara (yang menyebabkan seseorang kehilangan kemerdekaannya), penyitaan hak milik, dan bahkan pidana mati (yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang tidak dapat dipulihkan lagi), maka hukum prosedur untuk menegakkan hukum materil itu haruslah bukan saja harus bersifat fair, tetapi juga bersifat pasti dan adil. Menurut Yusril, ketidakfairan, ketidakpastian dan ketidakadilan hukum prosedural dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, karena seseorang dapat dipidana kehilangan kemerdekaan, penyitaan hak milik bahkan kehilangan nyawa akibat penerapan hukum materil yang secara prosudural tidak memenuhi standard due process of law, kepastian hukum dan keadilan.20Lebih berbahaya lagi apabila hukum prosedural ini dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Tindakan, langkah dan keputusan aparatur penegak hukum bukan didasarkan pada kidah hukum yang pasti dan adil, tetapi dilakukan berdasarkan selera penegak 20. Zsolt K%u00f6rtv%u00e9lyesi, %u201cTranscending The Individual/Collective Minority Rights Divide: A Procedural Solution,%u201d International and Comparative Law Quarterly 71, no. 1 (January 2022): 73%u2013106, https://doi.org/10.1017/S0020589321000464.
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36