Page 36 - Demo
P. 36
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA13ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa jaminan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hanya akan efektif apabila norma-norma KUHAP%u2014khususnya Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3)%u2014tidak membuka ruang multitafsiryang berlebihan. Dalam perspektifnya, hukum pidana beserta hukum acara pidana tidak boleh disusun dengan rumusan yang samar, sebab kedua rezim tersebut beroperasi langsung pada wilayah hak asasi: kebebasan seseorang, kehormatan, bahkan hak atas hidup.27 Karena itu, kepastian norma menjadi prasyarat jaminan dan perlindungan; norma yang kabur atau mudah dipelintir akan menghilangkan fungsi protektifnya sendiri.28 Dari titik ini, Yusril menarik konsekuensi normatif bahwa pilihan tersangka/terdakwa mengenai saksi yang hendak diajukan untuk kepentingan pembelaan%u2014sepanjang berada dalam kerangka hak yang dijamin KUHAP%u2014tidak semestinya diperdebatkan atau %u201cdiuji kelayakannya%u201d oleh penyidik demi alasan kepastian hukum. Penilaian mengenai relevansi dan bobot keterangan saksi yang menguntungkan semestinya ditempatkan pada forum yang tepat, yakni di hadapan hakim.29 Penyidik tidak memutus perkara karena fungsi adjudikatif itu adalah domain pengadilan.27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.28. L. Grover, %u201cA Call to Arms: Fundamental Dilemmas Confronting the Interpretation of Crimes in the Rome Statute of the International Criminal Court,%u201d European Journal of International Law 21, no. 3 (August 2010): 543%u201383, https://doi.org/10.1093/ejil/chq057.29. Kompas.com, %u201cYusril: Jaksa Tidak Relevan Nilai Saksi,%u201d Kompas.Com, October 6, 2010, https://nasional.kompas.com/read/2010/10/06/13163138/yusriljaksa-tidak-relevan-nilai-saksi.

