Page 40 - Demo
P. 40
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA17menguntungkan dan saksi a de charge.35 Sedangkan kedua jenis saksi terakhir ini, tidaklah selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri terjadinya suatu peristiwa pidana. Yusril kemudian mempertanyakan bahwa, Apakah dengan demikian, saksi yang menguntungkan dan saksi a de charge itu harus dianggap tidak ada? Kalau dianggap tidak ada, mengapa kaidah dalam Pasal 65 juncto Pasal 116 UU 8/1981 mengatur keberadaannya? Yusril kemudian menjelaskan bahwa kevakuman kaidah hukum yang merumuskan defenisi yang memuat kualifikasi saksi yang menguntungkan dan saksi a de charge sebenarnya telah terjadi sejak awal penyusunan UU 8/1981.36 Sebagai mantan Menteri Kehakiman dan HAM yang di masa lalu banyak terlibat dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum, Pemohon menyadari bahwa tidak ada Undang-Undang yang sempurna. Meskipun KUHAP dinyatakan sebagai karya agung bangsa Indonesia namun seiring dengan berjalannya waktu, ada saja celah-celah kelemahan perumusan kaidah, yang di kemudian hari justru dimanfaatkan oleh aparatur penegak hukum yang masih dijiwai oleh semangat %u201ccontrol crime model%u201d ala HIR.37 Kecenderungan arogansi kekuasaan pada sementara aparatur penegak hukum kita, justru memanfaatkan kelemahan rumusan kaidah undang undang ini untuk memperlakukan tersangka dan/atau terdakwa secara sewenang-wenang. Apa daya, mereka lemah, bodoh, dan miskin, sehingga mereka menjadi korban kesewenang35. Ash and Nov, %u201cYusril Minta MK Tafsirkan Definisi %u2018Saksi%u2019 dalam KUHAP.%u201d36. Constitutional Court Decision Number 65/PUU-VIII/2010.37. Irianto Tiranda, Fenty Puluhulawa, and Johan Jasin, %u201cKonsep Ideal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Berdasarkan Asas Peradilan,%u201d Jambura Law Review 1, no. 2 (July 2019): 120%u201343, https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2119.

