Page 42 - Demo
P. 42


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA19diduga dan/atau didakwakan kepadanya akan bersifat menguntungkan dan/atau meringankan dirinya.38 Demikian pula halnya dengan definisi keterangan saksi tidaklah selalu harus diartikan sebagai %u201calat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu%u201d, tetapi alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi yang mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.39Penafsiran dengan cara pemaknaan seperti ini, menurut Yusril akan membuat kaidah-kaidah UndangUndang sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 26 itu secara kondisional adalah konstitusional (conditionally constitution) terhadap kaidah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Konstruksi DoktrinalArgumentasi Yusril dalam pengujian norma KUHAP yang berkaitan dengan perluasan makna norma saksi ternyata juga mendapatkan dukungan dari sejumlah akademisi. Dalam konteks ini, para akademisi seperti Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, Dr. Mudzakkir, Dr. Chairul Huda, dan Dr. Kurnia Toha Menyusun konstruksi doctrinal dan 38. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.39. Kardono, Muhammad Hatta, and Herinawati Herinawati, %u201cAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim terhadap Saksi Testimonium De Auditu (Studi Kasus Jinayat Nomor 7/Jn/2021/Ms Aceh),%u201d Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 11, no. 1 (June 2023): 74, https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9145.
                                
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46