Page 46 - Demo
P. 46


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA23pidana memungkinkan proses pembuktian yang lebih adil dan fungsional, terutama untuk perkara kompleks yang membutuhkan konteks, bukan sekadar %u201csaksi peristiwa%u201d.Lebih jauh dibahas pula ratifikasi UNCAC untuk menekankan bahwa Indonesia bergerak dalam horizon hukum global yang menuntut fairness. Jika definisi saksi dipertahankan secara sempit dan dibaca sistematis, penyidik/penuntut akan bersikukuh pada pasal definisi, sehingga hak tersangka mengajukan saksi meringankan menjadi ilusi.49 Karena itu, solusi yang ia ajukan sejalan dengan Yusril yakni definisi saksi/keterangan saksi harus dimaknai lebih inklusif yang mencakup keterangan yang berhubungan dengan perkara, meskipun tidak %u201clihat-dengar-alami%u201d, sepanjang relevan dan menguntungkan bagi pembelaan.Di ujung, Prof. Eddy sampai pada kesimpulan yang mempertegas tesis Yusril bahwa terdapat pertentangan internal antarpasal yang memicu ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum yang adil, serta persamaan di hadapan hukum.Lebih jauh, terdapat pula dukungan ahli dari Dr. Mudzakkir yang menguatkan argumentasi Yusril dengan menempatkan problem saksi meringankan dalam proses pidana yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pelaksanaan putusan. Ia menekankan satu prinsip metodologis yang sering dilupakan bahwa peradilan pidana mengejar kebenaran materiil, dan karena itu tahap pra-ajudikasi bukan sekadar administrasi, melainkan fase penentu terkait apakah seseorang akan 49. Jojor Cristina and Indri Manalu, %u201cAnalisis Peran Alat Bukti dan Keterangan Saksi dalam Menentukan Keputusan Pengadilan Pidana,%u201d Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2025): 245%u201363.
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50