Page 48 - Demo
P. 48


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA25menghadirkan saksi meringankan bukan bonus melainkan mekanisme sistemik untuk memastikan penyidikan tidak berubah menjadi mesin pembenaran sangkaan.Ia juga menggarisbawahi prinsip objektivitas: nilai kekuatan pembuktian tidak ditakar berdasarkan memberatkan/meringankan, melainkan berdasarkan kualitas dan relevansinya dalam perkara; bahkan ia mengurai gradasi nilai keterangan saksi (langsung mengalami vs mendengar dari pihak lain), menandakan bahwa sistem pembuktian memang mengenal variasi, tidak hitam-putih %u201csah atau tidak%u201d semata dari formula definisional.53Di bagian normatif-konstitusional, Dr. Mudzakkir mengaitkan pembatasan kebebasan melalui norma acara pidana dengan syarat pembatasan hak (mengacu pada prinsip pembatasan yang harus adil, menghormati hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, ketertiban dalam masyarakat demokratis). Ini meneguhkan bahwa tafsir yang menutup hak saksi meringankan akan jatuh menjadi pembatasan yang tidak proporsional dan tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) serta prinsip negara hukum.54Dengan demikian, dukungan Dr. Mudzakkir pada Yusril terletak pada satu tesis Dimana pra-ajudikasi harus menjadi ruang pengumpulan bukti yang utuh (positif%u2013negatif), bukan ruang seleksi sepihak. Jika pasal definisi dipakai untuk %u201cmencabut%u201d saksi meringankan, maka 53. David Hamer and Gary Edmond, %u201cJudicial Notice: Beyond Adversarialism and into the Exogenous Zone,%u201d Griffith Law Review 25, no. 3 (July 2016): 291%u2013318, https://doi.org/10.1080/10383441.2016.1242182.54. Ni Putu Rai Yuliartini, %u201cKedudukan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),%u201d Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (February 2015): 81%u201394, https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5006.
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52