Page 44 - Demo
P. 44
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA21oleh apakah ia mendukung penuntut atau menguntungkan tersangka, melainkan oleh apakah keterangannya relevan, dapat diterima, diperoleh secara sah, dan dapat diuji secara rasional.41Titik dukungannya terhadap Yusril tampak tegas ketika Prof. Eddy menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana yang universal, alat bukti yang lazim (saksi, ahli, dokumen, real/physical evidence) mencakup saksi yang memberatkan (de charge) dan meringankan (a de charge).42 Pembuktian ini dimulai sejak tahap penyelidikan/penyidikan hingga persidangan. Artinya, sejak awal proses, negara tidak boleh membangun kebenaran sepihak. Dalam hal ini tersangka berhak mengajukan exculpatory evidence untuk mencegah unfair prejudice (prasangka tidak wajar) yang kerap mengunci nasib seseorang bahkan sebelum sidang dimulai.43Secara gramatikal, Prof. Eddy melihat problem inti menunjukkan bahwa definisi saksi/keterangan saksi yang menekankan %u201clihat-dengar-alami%u201d bila dibaca a contrarioakan menyingkirkan jenis keterangan yang justru esensial bagi pembelaan, misalnya saksi alibi karena saksi alibi umumnya tidak menyaksikan peristiwa pidana, melainkan mengetahui keadaan yang menunjukkan tersangka tidak berada di tempat kejadian atau memiliki konteks yang menguntungkan.44 Di sini, Prof. Eddy menegaskan kontras: 41. Nedi Gunawan Situmorang, %u201cKedudukan Hukum (Legal Standing) Keterangan Saksi Testimonium De Auditu sebagai Alat Bukti yang Sah Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor%u202f: 65/PUU-VIII/2010,%u201d Pakuan Law Review 6, no. 2 (2020): 101%u201322.42. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.43. Martin Westgate Qc and Alexandra Felix, %u201cOut of Mind %u2013 Exposure to Unfair Prejudicial Material and Bias,%u201d Judicial Review 22, no. 1 (January 2017): 27%u201336, https://doi.org/10.1080/10854681.2017.1317053.44. ASh, %u201cAturan Saksi dalam KUHAP Dinilai saling Bertentangan.%u201d

