Page 45 - Demo
P. 45
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA22Pasal 1 angka 26%u201327 jo. Pasal 184 ayat (1) huruf a cenderung selaras dengan saksi de charge, sedangkan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3)%u2013(4) secara terang ditujukan untuk membuka ruang saksi a de charge. Maka lahirlah konflik internal norma yang berujung pada ketidakpastian dan perlakuan tidak setara%u2014persis titik tekan Yusril.Lebih penting lagi, Prof. Eddy menggarisbawahi bahwa dalam empat prinsip pembuktian, arti penting saksi terletak pada relevansinya, bukan pada pemenuhan formula %u201clihatdengar-alami%u201d.45 Soal apakah keterangan saksi dapat diterima (admissible) adalah wilayah penilaian hakim, bukan wilayah penyidik untuk menutup pintu sejak awal.46 Ini memberi legitimasi akademik atas gagasan Yusril bahwa penyidik tidak seharusnya menjadi gerbang penentu sah-tidaknya saksi meringankan dengan ukuran yang menyempitkan.Dalam interpretasi komparatif, Prof. Eddy merujuk definisi saksi dalam Wetboek van Strafvordering Belanda yang menekankan pernyataan tentang fakta atau keadaan yang dialami/diketahui.47 Hal ini merupakan rumusan yang lebih universal, dan dapat menaungi baik saksi memberatkan maupun meringankan.48 Dukungan ini penting bukan karena kita harus meniru Belanda, melainkan karena menunjukkan bahwa definisi yang tidak mengunci pada melihat peristiwa 45. Kardono, Hatta, and Herinawati, %u201cAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Testimonium De Auditu (Studi Kasus Jinayat Nomor 7/Jn/2021/Ms Aceh).%u201d46. Henry Otgaar et al., %u201cEvaluating the Validity of Testimony: The Role of the Order of Evidence,%u201d Forensic Science International: Synergy 9 (2024): 100562, https://doi.org/10.1016/j.fsisyn.2024.100562.47. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.48. I Gusti Agung Kadek Suryananta, %u201cKebijakan Formulasi Peringanan Pidana Bagi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,%u201d Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum UB, 2015, 1%u201325.

