Page 41 - Demo
P. 41
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA18wenangan aparatur yang nota bene adalah bangsanya sendiri.Keadaan seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja.Ditegaskan bahwa jika definisi tentang saksi dan keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 65 dan 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a, dibiarkan begitu saja, maka kaidah undang-undang yang diatur dalam pasal-pasal itu secara kondisional tetap inkonstitusional (conditionally unconstitutional), yakni bertentangan dengan kaidah-kaidah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Di dalam sebuah negara hukum, para penyelenggara negara, apalagi yang memiliki kewenangan yang relevan dengan proses pembuatan Undang-Undang, tidak boleh membiarkan adanya kaidah hukum positif yang berlaku, yang bersifat conditionally unconstitusional seperti itu.Oleh karenanya, Yusril meminta bahwa undang-undang yang memuat definisi kualifikasi saksi dan keterangan saksi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 UU 8/1981 menjadi conditionally constitutional, maka kaidah itu haruslah dimaknai bahwa saksi yang menguntungkan dan saksi a de charge tidaklah selalu harus diartikan sebagai %u201corang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri%u201d tetapi orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu menurut penilaian tersangka dan/atau terdakwa, berhubungan dengan tindak pidana yang

