Page 35 - Demo
P. 35
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA12instrumen HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik (ICCPR). Sejalan dengan itu, Pasal 14 ayat (3) huruf (e) ICCPR (1966) menegaskan bahwa dalam pemeriksaan setiap tuduhan pidana, setiap orang berhak atas jaminan minimum dalam persamaan penuh, yakni berhak memeriksa (atau meminta diperiksanya) saksi-saksi yang memberatkannya serta berhak menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi yang meringankan dirinya dengan kondisi yang setara sebagaimana diberlakukan terhadap saksi-saksi yang memberatkan.Kovenan tersebut telah disahkan dalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi Pemerintah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2005. Menurut Yusril, konsep due process of law yang terkandung di dalamnya menegaskan prinsip keadilan sekaligus keseimbangan dalam proses peradilan pidana.26 Dalam tahap pemeriksaan tersangka, penyidik pada dasarnya memiliki keleluasaan untuk menghadirkan saksisaksi yang memberatkan; karena itu, demi keseimbangan, tersangka juga semestinya berhak meminta agar saksi-saksi yang menguntungkannya dihadirkan dan diperiksa dengan persyaratan yang setara seperti saksi-saksi yang memberatkan. Norma Pasal 14 ayat (3) Kovenan tersebut, dalam pandangan Pemohon, telah menjadi ruh bagi perumusan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) KUHAP. Bahkan, KUHAP dipandang melangkah lebih lanjut dengan menetapkan kewajiban bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang meringankan itu sebagaimana ditegaskan dalam ayat (4). Prinsip yang dianut Kovenan ini juga dipandang sejalan dengan Pasal 28D 26. Ash and Nov, %u201cYusril Minta MK Tafsirkan Definisi %u2018Saksi%u2019 dalam KUHAP.%u201d

