Page 33 - Demo
P. 33


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA10hukum itu sendiri. Padahal di negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima, bukan person-person penegak hukum. Inilah yang di Amerika Serikat disebut oleh Dicey dengan istilah the rule of law not of man.21Kaidah-kaidah hukum yang tidak pasti pada satu pihak, atau malah ketiadaan kaidah hukum yang mengatur prosedur dalam penegakan hukum pidana, bukan saja dapat merusak citra Negara hukum sebagaimana ditegaskan oleh konstitusi, tetapi juga membuka peluang selebarlebarnya bagi penggunaan kekuasaan (machtsstaat) dan pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 mengatur bahwa %u201cperlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah%u201d. Bahkan Penjelasan Umum KUHAP itu sendiri mengatakan bahwa %u201cpenghayatan, pengamalan hak asasi manusia maupun hak serta kewajiban warga negara untuk menegakkan keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah yang perlu terwujud pula dalam dan dengan adanya hukum acara pidana.22Menurut Yusril, ketika seorang individu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, maka individu tersebut pada hakikatnya berhadapan dengan negara. Jika individu itu adalah warga negara dari negara yang bersangkutan, maka pada hakikatnya dia 21. Martin Loughlin, %u201cAV Dicey and the Making of Common Law Constitutionalism%u2020,%u201d Oxford Journal of Legal Studies 42, no. 1 (March 2022): 366%u201382, https://doi.org/10.1093/ojls/gqab021.22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37