Page 37 - Demo
P. 37


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA14Selanjutnya, Yusril menautkan persoalan ini dengan frasa %u201ckepastian hukum yang adil%u201d dalam Pasal 28D ayat (1). Ia mempertanyakan: apakah tafsir yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menolak pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang menguntungkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum yang adil? Baginya, keadilan prosedural mensyaratkan adanya keseimbangan posisi para pihak sejak tahap penyidikan. Penyidik, sebagai representasi negara, memang dibebani tugas membangun pembuktian untuk mendukung dugaan atau dakwaan. Namun, meski sistem hukum acara pidana Indonesia tidak menganut reverse burden of proof, prinsip fairness tetap meniscayakan ruang pembelaan yang nyata bagi tersangka/terdakwa untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah, termasuk melalui keterangan saksi yang meringankan atau a de charge.30 Ketika penyidik diberi ruang untuk menilai dan bahkan menolak saksi yang menguntungkan yang diminta tersangka/terdakwa, sementara tersangka/terdakwa tidak memiliki posisi yang simetris untuk menilai atau menolak saksi-saksi yang memberatkan, maka proses penyidikan cenderung bergerak dalam konfigurasi yang timpang. Ketimpangan ini, pada akhirnya, berpotensi mengosongkan unsur %u201cadil%u201d yang justru menjadi inti jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Menurut Yusril, absennya prinsip adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 akan tampak jelas pada konstruksi kesimpulan penyidikan dalam Berita Acara 30. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, %u201cKewajiban Penyidik Dalam Memanggil Dan Memeriksa Saksi A De Charge,%u201d Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 2 (June 2021): 247%u201369, https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.38.
                                
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41