Page 38 - Demo
P. 38
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA15Pemeriksaan (BAP). Jika BAP hanya berisi keterangan saksi fakta yang memberatkan, tanpa memasukkan keterangan saksi yang meringankan%u2014termasuk saksi a de charge%u2014maka arah kesimpulan penyidikan nyaris pasti terbentuk secara otomatis untuk memberatkan tersangka.31 Kesimpulan penyidikan tersebut kemudian menjadi fondasi surat dakwaan; meski dakwaan pada akhirnya masih harus diuji di persidangan, ketimpangan itu sudah menggerus prinsip keadilan sejak %u201cpintu pertama%u201d proses peradilan.32 Karena itu, prinsip adil semestinya hadir konsisten di setiap tahap, dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai putusan pengadilan.Yusril juga menambahkan bahwa persoalan tidak berhenti pada multitafsir mengenai Pasal 65 jo. Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU 8/1981 tentang hak menghadirkan saksi yang menguntungkan, tetapi juga merembet pada pertanyaan krusial: pada tahap mana saksi-saksi yang menguntungkan itu harus diperiksa. Ia mencatat adanya pandangan aparat tertentu%u2014antara lain Jampidsus M. Amari dan Direktur Penyidikan Jampidsus Jasman Panjaitan%u2014yang menafsirkan bahwa saksi menguntungkan tidak perlu diperiksa pada tahap penyidikan, melainkan cukup dihadirkan di persidangan.33Tafsir tersebut diperkuat oleh sebagian akademisi, seperti Prof. Andi Hamzah, yang menegaskan tidak dikenal pemeriksaan saksi meringankan pada tahap penyidikan dan memandang tidak logis apabila tersangka meminta saksi yang meringankan kepada jaksa karena jaksa dianggap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.32. Eric Colvin, %u201cFairness and Equality in The Criminal Process,%u201d Oxford University Commonwealth Law Journal 6, no. 1 (January 2006): 1%u201325, https://doi.org/10.1080/14729342.2006.11421463.33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

