Page 34 - Demo
P. 34


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA11berhadapan dengan negaranya sendiri.23 Negara melalui aparatur-aparaturnya memang berwenang menegakkan hukum kepada siapa saja yang disangka bersalah.Namun pada sisi lain, aparatur negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warganegaranya sendiri. Tidak ada pilihan lain ketika negara berhadapan dengan dilema ini, kecuali negara memegang teguh prinsip keadilan. Karena itu, Friedman mengatakan, negara hukum harus dibedakan dalam dua kategori, yakni negara hukum dalam arti formil, yakni %u201corganized public power%u201d, dan negara hukum dalam arti materiil yakni %u201cthe rule of just law%u201d.24Lebih-lebih apabila kaidah hukum terlihat samar-samar atau kurang tegas sehingga membuka peluang multi tafsir, maka tafsir yang mengedepankan keadilan yang harus digunakan.Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) merupakan produk hukum nasional yang dirancang untuk menggantikan Het Herziene Inlandsche Reglement (HIR) (Stb. 1941 No. 44) sebagai warisan prosedur pidana kolonial Hindia Belanda, meskipun HIR sempat mengalami pembaruan melalui UU Nomor 1 Drt Tahun 1951.25 Meski KUHAP lahir jauh sebelum gelombang amandemen UUD 1945 yang menempatkan hak asasi manusia sebagai pilar utama, spirit para perumusnya dinilai sudah progresif karena menyerap prinsip-prinsip dari 23. Jacqueline S. Hodgson, %u201cSafeguarding Suspects%u2019 Rights in Europe,%u201d New Criminal Law Review 14, no. 4 (October 2011): 611%u201365, https://doi.org/10.1525/nclr.2011.14.4.611.24. Zulfahmi Nur, %u201cRekonstruksi Negara Hukum dalam Paradigma Hukum Islam dan Ketatanegaraan di Indonesia,%u201d Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 6, no. 1 (February 2023): 119%u201342, https://doi.org/10.24853/ma.6.1.119-142.25. Febriyan, %u201cYusril Akan Ajukan Judicial Review Pasal tentang Saksi.%u201d
                                
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38