Page 39 - Demo
P. 39


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA16berorientasi pada pembuktian yang memberatkan. Sejalan dengan itu, Dr. Indra Shanun Lubis juga mengemukakan pandangan bahwa sekalipun Pasal 116 KUHAP mewajibkan pemanggilan saksi a de charge, dalam praktik penyidik masih dapat tidak memenuhinya.Adanya tafsir yang beraneka-ragam terhadap kaidah yang diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat(4) UU 8/1981, akhirnya menyebabkan tersangka dan/atau terdakwa diperlakukan tidak sama di hadapan hukum. Padahal kaidah %u201cperlakuan yang sama di hadapan hukum%u201d tegas-tegas diatur dalam frasa terakhir ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ada tersangka dan/atau terdakwa yang permintaannya untuk didengarnya dan diperiksanya saksi yang menguntungkan, termasuk saksi a de charge pada tahap penyidikan yang dikabulkan, namun ada yang ditolak oleh Penyidik yang semuanya didasarkan atas penilaian Penyidik sendiri.34Menurut Yusril, definisi saksi yang kaidahnya dirumuskan dalam Pasal 1 angka 26 UU 8/1981 seperti dikemukakan di atas, hanyalah relevan dengan saksi fakta atau saksi peristiwa atau saksi yang memberatkan. Kalau dipergunakan metode penafsiran a contrario, maka saksi yang %u201ctidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri, dan tidak mengalami sendiri suatu peristiwa pidana%u201d bukanlah saksi atau tidak dapat dijadikan sebagai saksi. Sementara Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) UU 8/1981 kaidahnya mengatur tentang keberadaan saksi yang 34. M. Amry Agusta and Nanda Sahputra Umara, %u201cKonstruksi Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium De Auditu sebagai Alat Bukti dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Nomor: 93/Pid.B/2013/PN.TK),%u201d Al-Qisth Law Review 6, no. 1 (October 2022): 130, https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.130-155.
                                
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43