Page 47 - Demo
P. 47


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA24dibawa ke pengadilan atau tidak.50Dengan membedakan tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi, Dr. Mudzakkir menegaskan bahwa pada pra-ajudikasi dilakukan pengumpulan seluruh alat bukti dan penyimpulan apakah peristiwa adalah tindak pidana, siapa pelakunya, apakah unsur terpenuhi, apakah layak dilimpahkan, dan pada akhirnya kualitas hasil pra-ajudikasi akan memengaruhi kualitas putusan, karena hakim bergerak dari surat dakwaan yang berbasis berkas penyidikan.51 Dari sini tampak dukungan tajam bagi Yusril bahwa jika saksi meringankan disumbat pada pra-ajudikasi, maka yang akan dicatat dalam dakwaan adalah kebenaran versi negara, dan pembelaan dipaksa mengejar dari belakang.Yang paling strategis dari Dr. Mudzakkir adalah pemodelan pembuktian dengan meminjam dua model Herbert L. Packer yakni Crime Control Model (CCM) dan Due Process Model (DPM). Dalam CCM, pembuktian cenderung menekankan fungsi %u201cpositif%u201d (mendukung dugaan tindak pidana) sedangkan dalam DPM, pembuktian harus seimbang: bukti positif dan bukti negatif (yang menyangkal atau melemahkan dugaan). Menariknya, Dr. Mudzakkir menyatakan bahwa desain KUHAP sebenarnya menuntut aparat pada tahap penyidikan mengumpulkan keduanya dan bila gagal, perkara dihentikan (SP3).52 Maka, hak tersangka 50. Mustalim Lasaka, %u201cIus Constituendum of Electronic Evidence Arrangement in Criminal Procedure Law,%u201d Jurnal Legalitas 16, no. 2 (June 2023): 154%u201366, https://doi.org/10.33756/jelta.v16i2.20306.51. Eka Rizky Rasdiana, %u201cPenerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan Dan Penyidikan%u201d (Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2018).52. Fifink Praiseda Alviolita, %u201cPenerapan Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan,%u201d Skripsi, Malang: Universitas Brawijaya, 2016).
                                
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51