Page 51 - Demo
P. 51
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA28harus sanggup membaca kompleksitas perkara modern.Dr. Kurnia Toha memperkuat argumentasi Yusril dari perspektif negara hukum dan HAM. Bahwa dalam negara hukum (rechtssouvereiniteit), bukan hanya rakyat yang tunduk pada hukum namun negara pun harus tunduk. Karena pidana memiliki sanksi berat dan dampak sosial yang luas, due process melekat sebagai prinsip protektif yang mencegah tindakan sewenang-wenang (arbitrary), menindas (oppressive), dan tindakan pemerintah yang tidak adil (unjust government actions).60Ia menekankan bahwa due process bukan sekadar prosedur formal melainkan mekanisme untuk memastikan fairness sehingga hak didengar, pembelaan diri, kesetaraan kedudukan, dan penghormatan praduga tak bersalah. Dari sini, Kurnia Toha menempatkan Pasal 65 sebagai hak mendasar tersangka/terdakwa, dan Pasal 116 ayat (3)%u2013(4) sebagai kewajiban aktif penyidik untuk menanyakan, mencatat, memanggil, dan memeriksa saksi meringankan.Dukungan Dr. Kurnia Toha menjadi sangat operasional ketika ia menegaskan parameter bahwa kewajiban penyidik tidak terutama soal kuantitas saksi, melainkan keterkaitan keterangan dengan perkara dan masuk akal untuk dikatakan menguntungkan. Bahkan ia menegaskan: meski saksi bukan saksi fakta yang melihat/mendengar/mengalami, selama keterangannya dapat menyebabkan sangkaan menjadi bukan tindak pidana atau setidaknya meringankan/menguntungkan, maka saksi harus dipanggil 60. Harold A. Ashford and D. Michael Risinger, %u201cPresumptions, Assumptions, and Due Process in Criminal Cases: A Theoretical Overview,%u201d The Yale Law Journal 79, no. 2 (December 1969): 165, https://doi.org/10.2307/795102.

