Page 53 - Demo
P. 53
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA30menguatkannya secara sepihak. Kedua, pembuktian adalah proses sejak pra-ajudikasi dimana ketidakadilan pembuktian di awal akan membekukan arah perkara dan persidangan sering hanya mewarisi ketimpangan berkas. Ketiga, bahwa hak tersangka atas saksi meringankan adalah bagian dari exculpatory evidence yakni untuk mencegah unfair prejudice dan menjaga presumption of innocence. Keempat, bahwa dalam sebuah dugaan pidana ukuran kunci adalah relevansi dan evaluasi hakim (admissibility/bewijskracht) sehingga penyidik tidak boleh menutup pintu pembelaan atas nama definisi sempit. Kelima, adanya pontensi multitafsir yang membuka ruang arbitrariness dan disparitas. Hal ini terjadi ketika norma internal bertentangan, praktik menjadi bergantung pada preferensi apparat sehingga melanggar kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum.Disiplin PembuktianSejumlah pokok argumentasi yang dimohonkan oleh Yusril, sontak berupaya untuk dibantah oleh Pemerintah dan DPR. Bagi pemerintah dan DPR, permohonan Yusril dianggap bukan isu konstitutional, melainkan sengketa penerapan norma (implementasi) dalam praktik penyidikan. Lebih jauh lagi jika tafsir %u201cwajib memeriksa tanpa alasan apa pun%u201d dipaksakan, maka ia bukan hanya berpotensi mengacaukan arsitektur KUHAP, tetapi juga merusak disiplin pembuktian, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan proses, serta mengganggu kepastian hukum yang juga merupakan hak konstitusional publik.6363. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

