Page 54 - Demo
P. 54
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA31Dengan demikian, penolakan Pemerintah dan DPR tidak sekadar menolak permohonan melainkan menyusun sebuah batas terkait dengan due process of law yang harus dijaga. Namun pada saat yang sama, penafsiran ini tetap tidak boleh dipahami sebagai hak absolut yang melumpuhkan fungsi penyidikan dan menurunkan kualitas pembuktian.64Di titik inilah esensi penolakan mereka dapat dibaca melalui tiga argumentasi. Pertama, Pemerintah sejak awal menempatkan permohonan Pemohon pada alamat yang keliru. Menurut Pemerintah, permohonan ini berkaitan dengan penerapan norma oleh aparat penegak hukum (KPK atau institusi Kejaksaan sebagai penyidik dalam perkara tertentu), terutama menyangkut pertimbangan apakah penyidik berkewajiban memeriksa ahli atau saksi yang diajukan tersangka pada tahap penyidikan. Dalam logika ini, yang dipersoalkan bukan apa bunyi norma KUHAP melainkan bagaimana aparat menjalankannya.65Bagi Pemerintah, jika Mahkamah menerima permohonan Pemohon dengan merumuskan kewajiban baru penyidik, penuntut umum, serta hakim wajib menerima dan memeriksa saksi/ahli yang diajukan tersangka/terdakwa maka Mahkamah bukan lagi sekadar menilai norma terhadap UUD, melainkan mengoreksi detail praktik penyidikan melalui penambahan norma operasional. Dengan kata lain, 64. Kristanto and Puspitosari, %u201cKekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan (Tinjauan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/PN. Sby.%u201d65. Maulida Prima Sakti, %u201cImplikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010,%u201d Verstek 1, no. 3 (2013): 45%u201356.

