Page 58 - Demo
P. 58


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA35pidana. Artinya, DPR mengakui adanya ruang pertimbangan penyidik. Hal ini merupakan bentuk penolakan eksplisit terhadap gagasan Pemohon bahwa penyidik tidak boleh memiliki diskresi sama sekali.70 Bagi DPR, diskresi penyidik bukan untuk menindas hak tersangka, melainkan untuk menjaga proses tetap rasional dan tanpa ruang seleksi, penyidikan bisa berubah menjadi panggung daftar saksi tak berujung yang disusun bukan untuk kebenaran, melainkan untuk strategi.Salah satu pusat argumentasi Yusril adalah definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP 1981 yang membatasi pada orang yang %u201cmelihat, mendengar, mengalami sendiri%u201d. Pemerintah dan DPR memutar arah argumentasi dengan menyatakan bahwa definisi yang ketat dari makna saksi sebagai pagar untuk melindungi proses pembuktian dari bias.DPR menyatakan bahwa Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP 1981 tidak memiliki kelemahan substansi. Hal ini dikarenakan pengertian saksi dan keterangan saksi harus dimaknai mencakup tiga kategori: saksi peristiwa (fakta), saksi menguntungkan, dan saksi a de charge. Namun ketiga kategori pengertian saksi ini tetap tetap harus punya keterkaitan dengan peristiwa pidana melalui mendengar/melihat/mengalami sendiri. Di sini DPR menolak dikotomi Pemohon yang seolah-olah saksi meringankan boleh lepas dari syarat direct knowledge. Menurut DPR, justru syarat itu harus berlaku untuk semua, sebab bila tidak, %u201csaksi 70. Jekli Tosubu, Robby Waluyo Amu, and Ibrahim Ahmad, %u201cAnalisis Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik,%u201d Politika Progresif%u202f: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 2, no. 2 (May 2025): 165%u201383, https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1698.
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62