Page 57 - Demo
P. 57


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA34menolak absolutisasi hak itu.68 Mereka menyusun kontra-tesis bahwa dalam proses pidana, hak tersangka selalu berjalan dalam kerangka prosedural yang menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan publik, serta menjaga agar proses tidak dipermainkan.Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 65 KUHAP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan bahkan justru merupakan pengejawantahan hak tersebut. Tetapi masalahnya, menurut Pemerintah, Pemohon keliru menafsirkan seolah hak mengajukan saksi/ahli harus dilayani penuh pada tingkat penyidikan. Dalam KUHAP, ruang pembuktian yang paling menentukan adalah di persidangan oleh karenanya keterangan ahli sebagai alat bukti pada hakikatnya dihadirkan dan diuji di muka sidang.69 Jadi, bila Pemohon menggiring argumentasi bahwa setiap ahli yang diajukan tersangka harus diperiksa pada penyidikan, itu dianggap mencampuradukkan fungsi baik di tahap penyidikan (membangun perkara, mencari fakta awal, menguji relevansi) dan persidangan (menguji pembuktian dengan prinsip kontradiktor).DPR menambahkan argumen yang lebih tajam bahwa penolakan penyidik memeriksa saksi meringankan dan a de charge pada tingkat penyidikan dapat wajar dan logis dengan catatan ada alasan memadai, dan alasan itu harus berkait pada relevansi serta hubungan saksi dengan peristiwa 68. Erwin Susilo and Muhammad Rafi, %u201cPendekatan Favor Defensionis dalam Merealisasikan Hak Terdakwa untuk Menghadirkan Saksi Atau Ahli,%u201d Veritas et Justitia 10, no. 2 (December 2024): 343%u201363, https://doi.org/10.25123/vej.v10i2.8479.69. Bastianto Nugroho, %u201cPeranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP,%u201d Yuridika 32, no. 1 (August 2017): 17, https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780.
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61