Page 56 - Demo
P. 56


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA33III/2005 dan 11/PUU-V/2007) sebagai pagar agar permohonan uji materi tidak berubah menjadi ruang keluhan abstrak.67Pemerintah menganggap kerugian konstitusional yang dialami juga prematur. Hal ini dikarenakan sistem KUHAP tidak menutup hak pembelaan tersangka hanya pada tahap penyidikan. Bahkan bila penyidik tidak memeriksa saksi tertentu pada tahap awal, Pemohon masih memiliki ruang menghadirkan saksi/ahli pada tahap persidangan, dan hakim memiliki kewajiban mendengar saksi tertentu dalam batas aturan acara. Dengan begitu, klaim bahwa berlakunya norma pasti melahirkan kerugian konstitusional dinilai belum memenuhi ukuran parameter kerugian spesifik, aktual, dan hubungan sebab-akibat dengan norma masih diperdebatkan.Bagi DPR, logika yang sama ditekankan adalah abhwa Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu apakah ia benar-benar mengalami kerugian konstitusional akibat norma. Dan DPR tetap menegaskan bahwa yang dipersoalkan lebih banyak soal penerapan. Maka, eksepsi legal standing bukan sekadar formalitas melainkan cara Pemerintah%u2013DPR menjaga agar Mahkamah tidak berubah menjadi forum koreksi kasus konkret melalui pintu uji norma.Adapun argumentasi ketiga adalah terkait dengan substansi. Pemohon menekankan hak tersangka mengajukan sebanyak-banyaknya alat bukti dan menolak diskresi penyidik dalam menilai saksi. Pemerintah dan DPR tidak menolak prinsip equality of arms dan hak pembelaan, tetapi 67. Bisariyadi, %u201cLegal Transplant and the Model of Constitutional Court Decision,%u201d Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 5, no. 1 (May 2018): 1%u201323, https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a1.
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60