Page 52 - Demo
P. 52
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA29dan didengar.61 Ini sejalan dengan tesis Prof. Eddy tentang relevansi-admissibility dan mengunci kembali argumen Yusril bahwa pusatnya adalah relevansi untuk pembelaan, bukan formula definisi yang membekukan.Dr. Kurnia Toha juga memberi contoh kontekstual yang sangat mendukung pola argumentasi Yusril dalam perkara kebijakan dimana seorang pejabat melaksanakan kebijakan hasil rapat pimpinan sedangkan para pejabat lain yang ikut memutus kebijakan mungkin tidak menyaksikan pelaksanaan teknis, tetapi mengetahui proses dan maksud kebijakan. Jika pelaksana kebijakan disangka pidana, keterangan para pejabat pengambil keputusan itu krusial untuk membebaskan atau meringankan. Mereka adalah saksi menguntungkan dalam arti Pasal 65 jo. Pasal 116 ayat (3)%u2013(4). Maka penyidik wajib memanggil jika diminta. Contoh ini menegaskan bahwa definisi saksi yang hanya cocok untuk %u201csaksi peristiwa%u201d tidak kompatibel dengan tindak pidana modern yang berkait dengan kebijakan, kewenangan, administrasi, dan proses pengambilan keputusan.62Jika empat dukungan akademik itu disatukan, maka muncul setidaknya lima titik temu yang membuat argumentasi Yusril tampak bukan repetisi, melainkan konsekuensi sistemik. Pertama bahwa terjadi transisi historis dari HIR (crime control) ke KUHAP (due process) yang menyebabkan KUHAP harus dibaca sebagai proyek pembaruan yang membatasi kekuasaan negara, bukan 61. Kelly Oliver, %u201cWitnessing and Testimony,%u201d Parallax 10, no. 1 (January 2004): 78%u201387, https://doi.org/10.1080/1353464032000171118.62. Supriyanta and Bambang Ali Kusumo, %u201cAlat Bukti Keterangan Saksi dalam Perkara Pidana sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUUVIII/2010 Tanggal 2 Agustus 2011,%u201d Research Fair Unisri 5, no. 1 (February 2021): 1%u20138, https://doi.org/10.33061/rsfu.v5i1.4566.

