Page 55 - Demo
P. 55
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA32Mahkamah ditarik masuk menjadi semacam forum banding penyidikan. Padahal yang diuji adalah norma undangundang. DPR menyampaikan gema argumentasi yang sama dimana persoalan yang diangkat Pemohon bukan konstitusionalitas pasal, melainkan penerapan pasal dalam praktik. Norma Pasal 65 KUHAP menurut DPR, justru diperlukan untuk melindungi hak tersangka/terdakwa; yang jadi soal adalah bagaimana aparat menerjemahkan norma itu dalam kasus konkret.Penolakan ini juga memiliki implikasi metodologis dimana fakta penolakan penyidik terhadap saksi tertentu tidak otomatis membuktikan norma inkonstitusional. Sehingga bisa berarti aparat keliru menafsirkan, bisa berarti terjadi salah prosedur, bisa pula berarti saksi yang diminta memang tidak relevan menurut parameter KUHAP. Tetapi semua itu adalah wilayah application. Sementara Mahkamah diminta memutus wilayah validity norma. Pemerintah dan DPR menolak lompatan logika untuk menarik pengalaman implementasi menuju klaim inkonstitusionalitas norma.66Argumen kedua adalah penolakan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Pemerintah dan DPR memegang konstruksi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dimana Pemohon harus menunjukkan hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, kerugian yang spesifik dan aktual atau setidaknya potensial yang wajar, hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya norma, serta kemungkinan pemulihan jika permohonan dikabulkan. Pemerintah mengutip garis yurisprudensi Mahkamah (antara lain Putusan 006/PUU66. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

