Page 59 - Demo
P. 59
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA36meringankan%u201d dapat berubah menjadi %u201csaksi cerita%u201d, %u201csaksi opini%u201d, atau %u201csaksi karakter%u201d yang tidak memotret peristiwa pidana, melainkan membangun kesan.71Pemerintah memperkuat argumen tersebut dengan menautkannya ke prinsip anti-testimonium de auditu yakni keterangan saksi yang layak bagi kepentingan yustisial adalah keterangan yang berangkat dari pengetahuan langsung, bukan hasil mendengar dari orang lain, dan bukan pendapat atau rekaan dari pemikiran semata. Dengan demikian, definisi saksi yang ketat bukanlah cara negara menyulitkan pembelaan; sebaliknya, definisi itu menjaga agar seseorang tidak disangka/didakwa berdasarkan rumor, cerita berantai, atau konstruksi opini yang tak dapat diuji.72Dalam kerangka Pemerintah%u2013DPR, Pasal 1 angka 26%u201327 KUHAP 1981 menjadi instrumen untuk menjaga kebenaran peristiwa (substantive truth) dalam batas prosedur.73 Ia mencegah penyidikan dan persidangan menjadi arena narasi yang tidak dapat diverifikasi. Maka, permohonan Pemohon yang ingin merelatifkan syarat %u201cmelihat, mendengar, mengalami sendiri%u201d dipandang berbahaya karena ia dapat membuka pintu pembuktian berbasis hearsay%u2014yang justru merusak kepastian hukum, 71. Habibie Rahman, Lilik Purwastuty, and Dessy Rakhmawati, %u201cPerlindungan Hukum terhadap Saksi Mahkota dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana,%u201d PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 3 (April 2021): 120%u201338, https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11088.72. Tiara Fitasari, Basri, and Hary Abdul Hakim, %u201cTestimonium De Auditu as a Basis for Judge%u2019s Considerations in Deciding Immoral Criminal Cases,%u201d Amnesti: Jurnal Hukum 5, no. 2 (August 2023): 151%u201363, https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.2850.73. Ryan Fransisco Edward and Sidi Ahyar Wiraguna, %u201cProblematika Pembacaan Keterangan Saksi oleh Penyidik dalam Perspektif Hukum Acara Mahkamah Agung,%u201d Media Hukum Indonesia 3, no. 2 (May 2025): 53%u201358, https://doi.org/10.5281/ZENODO.15447061.

