Page 63 - Demo
P. 63
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA40DPR membangun keseimbangan bahwa perlindungan hak tersangka penting, tetapi harus beriring dengan perlindungan masyarakat. Pemaknaan yang memutlakkan kewajiban penyidik memeriksa semua saksi meringankan, menurut DPR, berisiko melampaui keseimbangan tersebut.Permohonan Pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa frasa Pasal 65 harus dimaknai sebagai kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk menerima dan memeriksa saksi/ahli yang diajukan tersangka/terdakwa. Pemerintah dan DPR pada dasarnya menolak karena rumusan itu bukan sekadar %u201cmenjelaskan%u201d pasal, melainkan menambahkan perintah normatif baru yang mengubah desain relasi antar tahap.Dalam pandangan Pemerintah%u2013DPR, KUHAP sudah mengatur hak tersangka dan mekanisme di persidangan. Jika Mahkamah menambah kewajiban absolut di tingkat penyidikan, maka struktur seleksi relevansi di penyidikan dan uji pembuktian di persidangan menjadi kabur. Lebih jauh, jika kewajiban absolut itu diberlakukan tanpa filter definisi saksi (direct knowledge), maka pembuktian berisiko turun derajat%u2014dari fakta menuju cerita.80 Karena itulah Pemerintah memohon permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, atau ditolak; sedangkan DPR memohon pasal-pasal tetap dinyatakan konstitusional dan mengikat.Oleh karenanya, penolakan Pemerintah dan DPR terhadap permohonan Yusril bertumpu pada satu tesis besar bahwasanya Negara hukum tidak dibangun dengan menjadikan hak pembelaan sebagai hak absolut tanpa batas, melainkan dengan menempatkan hak itu dalam 80. Edward and Wiraguna, %u201cProblematika Pembacaan Keterangan Saksi oleh Penyidik dalam Perspektif Hukum Acara Mahkamah Agung.%u201d

