Page 61 - Demo
P. 61
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA38kuat pada tahap persidangan. Pemerintah menunjuk adanya kewajiban hakim ketua sidang untuk mendengar saksi yang diminta terdakwa/penasihat hukum/penuntut umum dalam proses sidang sampai sebelum putusan dijatuhkan.75Artinya, hak pembelaan tersangka tidak dimatikan hanya karena penyidik tidak memeriksa saksi tertentu pada tahap awal.DPR bahkan menarik garis evidensial yang lebih prinsipil yakni keterangan saksi sebagai alat bukti (Pasal 184 ayat (1) huruf a) pada akhirnya adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.76 Dengan demikian, keterangan saksi di depan penyidik bukanlah alat bukti dalam pengertian yang menentukan, melainkan bahan bagi proses. Karena itu, menurut DPR, mengaitkan definisi keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 dengan penolakan pemeriksaan saksi pada penyidikan adalah kurang tepat. Ini bukan berarti penyidikan tidak penting; tetapi menegaskan bahwa panggung utama pembuktian adalah persidangan%u2014tempat keterangan diuji secara kontradiktor, di bawah sumpah, dan di hadapan hakim.77Dengan logika ini, Pemerintah%u2013DPR menolak klaim Pemohon bahwa hak pembelaan mengharuskan pemeriksaan saksi/ahli secara penuh pada tahap penyidikan. Bagi mereka, jaminan due process harus dibaca sebagai keseluruhan rangkaian. Jika satu tahap tidak maksimal, sistem masih 75. Fathur Rachman, %u201cKekuatan Pembuktian Saksi Verbalisant dalam Sidang Peradilan Pidana,%u201d Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (June 2017): 57%u201373, https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.67.76. Elsa Syafira Destiana & Sri Wahyuningsih Yulianti, %u201cTelaah Nilai Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian Atas Perluasan Keterangan Saksi Testimonium De Auditu,%u201d Verstek 9, no. 2 (May 2021), https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51071.77. Nur Fitriani, %u201cTinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak dalam Persidangan Perkara Pidana,%u201d Jurnal Legalitas 12, no. 1 (2019): 14%u201324.

