Page 65 - Demo
P. 65


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA42itu, fungsi hukum acara pidana bukan sekadar mengatur tata cara administrasi penyidikan atau persidangan, melainkan membatasi kekuasaan negara yang dijalankan oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan hakim agar tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol.Penekanan ini penting bahwa Mahkamah sedang mengingatkan bahwa due process bukan aksesori moral, melainkan struktur kontrol kekuasaan. Jika hukum acara pidana mengendur, yang pertama kali terjadi bukan kelancaran penegakan hukum, melainkan peluang tindakan sewenang-wenang.84 Di sinilah, Mahkamah menanamkan premis berikutnya bahwa hak asasi tetap melekat walaupun seseorang telah menjadi tersangka/terdakwa. Status tersangka bukan pencabutan martabat, melainkan keadaan hukum yang justru menuntut prosedur bekerja lebih ketat dengan jaminan pembelaan, praduga tidak bersalah, dan persamaan di hadapan hukum.85Dengan kerangka itu, Mahkamah seakan berkata bahwa KUHAP harus dibaca sebagai alat agar proses dijalankan secara adil dan bukan semata alat untuk mempercepat penghukuman. Mahkamah kemudian membaca definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 secara gramatikal dan sistematis bahwa saksi adalah orang yang dapat memberi keterangan untuk penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tentang tindak pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri. Secara ringkas, KUHAP merumuskan saksi sebagai saksi langsung atas peristiwa pidana.84. Jocelyn Simonson, %u201cThe Place of %u2018The People%u2019 in Criminal Procedure,%u201d Columbia Law Review 119, no. 1 (2019): 249%u2013308.85. Nakibuule Gladys Kisekka, %u201cPlea Bargaining as a Human Rights Question,%u201d Cogent Social Sciences 6, no. 1 (January 2020): 1818935, https://doi.org/10.1080/23311886.2020.1818935.
                                
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69